Dalam Perkembangan PT. Pupuk Sriwidjaja, Direksi merasakan perlu adanya jaminan bagi para Karyawan dan keluarganya baik selama masih bekerja maupun menginjak usia lanjut. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut maka pada tanggal 20 Juni 1974 dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita No. 46 tahun 1974 didirikanlah Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT. Pupuk Sriwidjaja.
Seiring waktu Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT. Pupuk Sriwidjaja berubah menjadi Dana Pensiun Pusri sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja No. SK/Dir/010/1998 tanggal 02 Januari 1998 yang di sahkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-129/KM.17/1998 tanggal 03 April 1998.