Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah sarana pelaporan terhadap tindakan kecurangan (fraud) dan pelanggaran peraturan & ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan Dana Pensiun Pusri yang melibatkan karyawan Dana Pensiun Pusri dan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Dana Pensiun Pusri.
WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Dana Pensiun.
Kategori Pengaduan
Jenis Pengaduan yang dapat dikategorikan dalam pengaduan Whistleblowing System meliputi :
- Penyimpangan Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan
- Benturan Kepentingan
- Kecurangan (Fraud)
- Korupsi
- Pencurian
- Penggelapan
- Suap
- Pemerasan
- Penipuan
- Gratifikasi

Persyaratan Pengaduan
Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi :
- Pelaporan pengaduan disampaikan secara tertulis/melalui email.
- Memenuhi kriteria-kriteria jenis/kategori pengaduan di atas.
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, bagaimana dan berapa banyak taksiran kerugian atas pelanggaran.
- Dilengkapi dengan minimal 2 bukti permulaan (data, dokumen, foto atau rekaman suara) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria/persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Pusri memberikan tanggapan atas aduan, maka Pengelola Whistleblower dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti/persyaratan dan dinyatakan CLOSED. Pelapor dapat menyampaikan aduan kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.